LINTAS PEWARTA - Polda Metro Jaya menaikan status laporan dari pihak AG terkait tindak pidana pencabulan dengan terlapor Mario Dandy Satriyo ke tahap penyidik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan selanjutnya polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap AG.
"Setelah kita tingkatkan status laporan menjadi penyidikan, selanjutnya kita akan memeriksa AG untuk melanjutkan proses pengusutan,"tuturnya, minggu, 28 Mei 2023.
Baca Juga: Arya Sinulingga: Rencana Penggunaan VAR di Liga 1 Indonesia Masih ditemukan Kendala
"Langkah berikut adalah melakukan pemeriksaan saksi saksi secara pro justitia," tambahnya.
Dikatakan Trunoyudo, sebelum diperiksa AG, pihak penyidik akan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap saksi lain.
Dilakukan pemeriksaan kepada saksi untuk memgumpu
Kan bukti terkait kasus tindak pidana pencabulan terhadap AG.
“Termasuk AG saksi korban, yang akan kita mintai keterangannya," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menaikkan status perkara laporan polisi yang dilayangkan pihak Anak AG terkait dugaan pencabulan anak dengan terlapor Mario Dandy Satriyo dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Artikel Terkait
Sidang Putusan Terdakwa Anak AG Dipastikan PN Jaksel, Berikut Tanggalnya
Sidang Kasus Penganiayaan di Pengadilan Jaksel, AG Vonis 3,6 Tahun
Dinilai mengumbar Aib AG, KPAI minta KY periksa Hakim Sri Wahyuni
Tak Puas dengan Putusan PN Jakarta Selatan, AG Ajukn Banding ke PT DKI Jakarta, Jadwal Sidang Hari ini !!
Kuasa Hukum AG Mengapresiasi Pihak Kepolisian Terkait Penyelidikan Atas Laporannya