LINTAS PEWARTA - Polda Metro Jaya menetapkan sepasang suami istri Balqis dan Bani Bayuni dalam kasus kekerasan Rumah Tangga (KDRT) sebagai tersangka.
Kasus KDRT sebelumnya ditangani oleh Polres Metro Depok dan kini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
“Kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., Jumat, 26 Mei 2023.
Baca Juga: Mahakamah Konstitusi Masa KPK menjadi Lima Tahun
Pelimpahan kasus tersebut dilakukan dikarenakan tersedianya unit di Polda Metro Jaya yakni Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) yang secara lex specialis sesuai Undang-undang KDRT.
“Mengingat disitu ada satuan subnya baik satuan kerja subnya itu adalah dari Subdit Renakta karena ini ada Lex spesialis terkait UU KDRT,” tambahnya.
“Karena di sini kan di Subdit Renakta pada Ditkrimum Polda Metro Jaya, ini ada unit yang langsung menangani lex spesialis tersebut, yaitu UU terkait KDRT,” tuturnya.
Baca Juga: Tito Karnavian: Sumber Senjata Kelompok Kriminal Bersenjata Papua Masuk dari Emapt Sumber
Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan tentunya dalam penanganan kasus tersebut nantinya juga akan melibatkan penyidik dari Polres Metro Depok yang menangani sebelumnya.
“Tentunya apakah akan melibatkan penyidik dari Polres Metro Depok, pastinya. Karena sejak awal yang menangani adalah semua dari awal Polres Metro Depok,”tuturnya.***
Artikel Terkait
Oki Setiana Dewi Dinilai Menormalisasi KDRT, Instagramnya Dibanjiri Netizen!
Berbeda Antara Aib dan Kekerasan, Ini Bentuk-bentuk KDRT berdasarkan UU!
Instagram Rizky Billar Diserbu Netizen Usai Dilaporkan Lesti Kejora atas Dugaan KDRT
Ramai Masalah KDRT, Jurnalis Najwa Shihab Ikut Berkomentar: Kekerasan Adalah Hal yang Tak Bisa Ditolerir
Lesty Persembahkan Tiga Awards Buat Sang Suami Pasca KDRT.