Polda Metro Jaya Tetapkan Sepasang Suami Istri sebagai Tersangka Kasus KDRT

- Jumat, 26 Mei 2023 | 17:02 WIB
Polda metro jaya tetapkan sepasang suami istri sebagai tersangka dalm KDRT (Tribarata)
Polda metro jaya tetapkan sepasang suami istri sebagai tersangka dalm KDRT (Tribarata)

LINTAS PEWARTA - Polda Metro Jaya menetapkan sepasang suami istri Balqis dan Bani Bayuni dalam kasus kekerasan Rumah Tangga (KDRT) sebagai tersangka.

Kasus KDRT sebelumnya ditangani oleh Polres Metro Depok dan kini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

“Kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., Jumat, 26 Mei 2023.

Baca Juga: Mahakamah Konstitusi Masa KPK menjadi Lima Tahun

Pelimpahan kasus tersebut dilakukan dikarenakan tersedianya unit di Polda Metro Jaya yakni Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) yang secara lex specialis sesuai Undang-undang KDRT.

“Mengingat disitu ada satuan subnya baik satuan kerja subnya itu adalah dari Subdit Renakta karena ini ada Lex spesialis terkait UU KDRT,” tambahnya.

“Karena di sini kan di Subdit Renakta pada Ditkrimum Polda Metro Jaya, ini ada unit yang langsung menangani lex spesialis tersebut, yaitu UU terkait KDRT,” tuturnya.

Baca Juga: Tito Karnavian: Sumber Senjata Kelompok Kriminal Bersenjata Papua Masuk dari Emapt Sumber

Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan tentunya dalam penanganan kasus tersebut nantinya juga akan melibatkan penyidik dari Polres Metro Depok yang menangani sebelumnya.

“Tentunya apakah akan melibatkan penyidik dari Polres Metro Depok, pastinya. Karena sejak awal yang menangani adalah semua dari awal Polres Metro Depok,”tuturnya.***

Editor: Mario De jesus

Sumber: Tribaratanews

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X