LINTAS PEWARTA - Masa jabatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun.
Masa jabatan KPK diputusan melalui Mahkamah Konstitusi ( MK) dari empat tahun menjadi lima tahun.
Adapun gugatan diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Tito Karnavian: Sumber Senjata Kelompok Kriminal Bersenjata Papua Masuk dari Emapt Sumber
Putusan dibacakan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar saat membacakan putusan dari YouTube Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Kamis, 25 Mei 2023.
Dijelaskan Anwar, Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semua berbunyi.
Baca Juga: Xavi Hernandez sudah mengantongi beberapa Nama Pengganti Sergio Busguets
"Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan demikian, pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
"Sepanjang tidak dimaknai, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama lima tahun. Dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," katanya.
Baca Juga: Mematangkan Rencana, PSSI Kirim Surat Ke FIFA soal Penggunaan VAR di Liga I Musim Depan
Sementara itu, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan, jika ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun itu diskriminatif.
Selain itu, masa jabatan selama empat tahun juga dianggap tidak adil apabila dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya.
Sumber: RRI
Artikel Terkait
KPK Menahan Lima Orang Tersangka Dalam Kasus penyuapan DPRD Jambi Terkait Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi
Menghadapi Tahun Politik 2024, KPK Menggelar Kompetisi Film Anti Korupsi
Didugaan Korupsi Proyek Pengadaan Subkontraktor Fiktif, KPK Menahan Dirut BUMN PT Amarta
Batal Klarifikasi Hari Ini, KPK Menjadwal Ulang Pemanggilan Kadinkes Lampung Soal Klarifikasi Harta Kekayaan
Diduga Korupsi Bansos, KPK Lakukan Penggeledahan di Kantor Kemensos