• Kamis, 28 September 2023

Putusan Mahakamah Konstitusi Masa Jabatan KPK menjadi Lima Tahun

- Jumat, 26 Mei 2023 | 16:38 WIB
Putusan mahkamah konstitusi masa jabatan KPK dari empat ke lima tahun (RRI)
Putusan mahkamah konstitusi masa jabatan KPK dari empat ke lima tahun (RRI)

LINTAS PEWARTA - Masa jabatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun.

Masa jabatan KPK diputusan melalui Mahkamah Konstitusi ( MK) dari empat tahun menjadi lima tahun.

Adapun gugatan diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Tito Karnavian: Sumber Senjata Kelompok Kriminal Bersenjata Papua Masuk dari Emapt Sumber

Putusan dibacakan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar saat membacakan putusan dari YouTube Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Kamis, 25 Mei 2023.

Dijelaskan Anwar, Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semua berbunyi.

Baca Juga: Xavi Hernandez sudah mengantongi beberapa Nama Pengganti Sergio Busguets

"Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dengan demikian, pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

"Sepanjang tidak dimaknai, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama lima tahun. Dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," katanya.

Baca Juga: Mematangkan Rencana, PSSI Kirim Surat Ke FIFA soal Penggunaan VAR di Liga I Musim Depan

Sementara itu, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan, jika ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun itu diskriminatif.

Selain itu, masa jabatan selama empat tahun juga dianggap tidak adil apabila dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya.

Halaman:

Editor: Mario De jesus

Sumber: RRI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tampar Polisi, WNA Asal Inggris di Deportasi

Sabtu, 23 September 2023 | 18:11 WIB

Kapolda NTT Resmikan Rumah Layak Huni Keluarga Foeh

Senin, 18 September 2023 | 21:09 WIB
X