LINTAS PEWARTA - AG (15) melalui kuasa hukumnya membuka laporan polisi terkait kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20).
Menindak lanjuti laporan yang dilayang anak AG, pihak kepolisian kini sudah mendalami proses penyelidikan terkait didugaan pencabulan tersebut.
Melalui kuasa hukum anak AG, Manggata Toding Allo mengapresiasi pihak kepolisian yang merespon dan menangani laporan yang dilayangkan pihaknya.
Baca Juga: Geledah Rumah Tersangka Dito Mahendra, Bareskrim Polri Amankan Sejumlah Barang Bukti
“Kami mengapresiasi gerak cepat dan keseriusan tim dari Subdit Renakta dalam mengusut kasus ini,” ujarnya dalam keterangannya, Sabtu, 20 Mei 2023.
Dikatakan Mangatta, bahwa pihaknya sudah menerima perkembangan dari pihak penyelidik bahwa Anak AG sudah menjalani visum.
“Berdasarkan perkembangan yang kami terima, sudah dilakukan visum terhadap anak AG,” katanya.
Baca Juga: Sekda Belu: Mari Kita Bangun Indonesia dari Wilayah Perbatasan
Dari proses penyelidikannya, tambah Mangatta dirinya menerima informasi bahwa sudah dua orang yang diperiksa sebagai saksi.
Kendati demikian ia tidak menyampaikan lebih jauh siapa yang sudah diperiksa
“Sudah ada 2 saksi yang diperiksa. Masih penyelidikan,” tandasnya.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap peredaran Uang Palsu Dollar Amerika Serikat, 12 Orang diamankan
Dari pemberitaan sebelumnya, terdakwa Anak AG (15) telah melaporkan Mario Dandy Satriyo (20) ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak.
Daei laporan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya sudah menerima laporan yang masuk tersebut.
Sumber: PMJnews
Artikel Terkait
Sidang Putusan Terdakwa Anak AG Dipastikan PN Jaksel, Berikut Tanggalnya
Sidang Kasus Penganiayaan di Pengadilan Jaksel, AG Vonis 3,6 Tahun
Dinilai mengumbar Aib AG, KPAI minta KY periksa Hakim Sri Wahyuni
Tak Puas dengan Putusan PN Jakarta Selatan, AG Ajukn Banding ke PT DKI Jakarta, Jadwal Sidang Hari ini !!