LINTAS PEWARTA - Rumah tersangka Dito Mahendra dilakukan penggeledahan oleh Bareskrim Polri, Jumat, 19 Mei 2023, kemarin.
Saat ini, Dito Mahendra menjadi buronan polisi setalah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kepemilikan 9 senjata api ilegal.
Polisi melakukan penggeledahan terhadap rumah milik tersangka Dito Mahendra di alamat Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, dan di rumah kedua di alamat Jalan Taman Brawijaya III, Nomor 6A, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Sekda Belu: Mari Kita Bangun Indonesia dari Wilayah Perbatasan
“Kami menggeledah dua rumah tersangka Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra di dua alamat,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangan tertulisnya, sabtu, 20 Mei 2023.
Dikatakan Djuhandhani, dalam penggeledahan ini dibagi jadi dua tim Yakni, Tim pertama menuju ke rumah beralamat di Jalan Taman Brawijaya III, sedangkan tim kedua berangkat ke alamat rumah di Jalan Intan RSPP.
Ditegaskan Djuhandhani, Tim melakukan penggeledahan berdasarkan surat perintah (Sprin) Nomor Sp.Dah/60/V/RES.1.17./2023/Dittipidum.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap peredaran Uang Palsu Dollar Amerika Serikat, 12 Orang diamankan
Selain itu, tambahnya, Sprin Penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya No: Sp.Dah/61/V/RES.1.17./2023/Dittipidum tertanggal 19 Mei 2023.
Dikatakannya, hasil penggeledahan di dua rumah tersebut, anggota berhasil mengamankan dua pucuk senjata jenis airsoft gun dengan nomor WET5168 buatan Taiwan, dan jenis airsoft gun hitam merk Wingmaster Shotgun Model 870 yang dilengkapi dengan 1 magazin warna hitam.
Tidak hanya itu, dirinci Djuhandhani, tim juga mengamankan 1 paspor milik tersangka Dito, 1 handphone Nokia, 1 bok senjata api Cabot Gun 45 ACP SN CGC1144, 29 butir peluru lapua kaliber 7,62 x 39 mm, 25 butir peluru MU1-TJ kaliber 9 x 19 mm, 24 butir.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Menghadiri KTT G7 dan Pertemuan Bilateral dengan Pimpinan Negara lain di Jepang
Selain itu, tanbah dia, peluru yang ada di dalam kotak hitam, 1 Flashlight merk night evolution, 1 buah performance pistol barrel glock Swenson berwarna hitam, 1 kotak hitam berisi 15 selongsong peluru, dan 1 KTP atas nama Mahendra Dito Sampurno.
Perlu diketahui bahwa, sambung dia, Dito Mahendra ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 17 April 2023 lalu.
Sumber: PMJ News
Artikel Terkait
Bareskrim Polri akan Melakukan Pemanggilan Ulang Kepada Dito Mahendra Pekan ini !!