“Jadi mereka ini mengaku bukan mereka yang membuat, tapi mereka mendapatkan dari tadi yang kita lakukan pengembangan-pengembangan,” tambahnya.
Baca Juga: Pemilih Pemula harus lebih Banyak dirangkul dan Edukasi Politik
Atas tindakan para pelaku, maka dikenakan dengan Pasal 245 KUHP dan atau juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.***
Artikel Terkait
Diduga Terlibat Sindikat Uang Palsu, Mantan Kades dan Guru Ditangkap Polisi
Jelang Idul Fitri, Masyarakat Dihimbau Waspadai Peredaran Uang Palsu
Cetak Uang Palsu, Dua Pelaku Ditangkap Polisi