LINTAS PEWARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwal ulang terkait Pemanggilan klarifikasi harta kekayaan dari Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes), Provinsi Lampung.
Seharusnya, Kadinkes Lampung, Reihana akan menjalankan klarifikasi soal harta kekayaannya di KPK, Jumat 19 Mei 2023, namun dibatalkan yang berangkutan.
Kadinkes Lampung, Reihana akan kembali diklarifikasikan terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK.
Baca Juga: Kecantikan Natasha Wilona Memang Luar Biasa, Netizen: Malaikat Juga Tahu
Pemanggilan terhadap Reihana oleh KPK merupakan kali kedua, sebelumnya Reihana menjalankan Klarifikasi terkait asal usulnya harta kekayaan pada, senin, 8 Mei 2023 lalu.
"Informasi yang kami terima dari tim, beliau meminta penundaan jadwal pemeriksaan,"jelas Juru bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati, Jumat, 19 Mei 2023.
Dikatakan Maryadi, alasan penundaan jadwal dari Kadinkes Lampung Reihana soal mempersiapkan data dan dokumen pendukung yang harus dilengkapi.
Baca Juga: Mengisih Kekosongan Menkominfo, Presiden Jokowi Tunjuk Menkopolhukam Jadi Plt
Terkait penundaan jadwal tersebut, terang Maryadi, KPK akan memastikan penjadwal ulang klarifikasi soal harya kekayaan milik Kadinkes Lampung Reihana.
Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan, klarifikasi terhadap Reihana sedianya untuk menelisik asal-usul harta kekayaan.
"Minggu depan Reihana kita panggil lagi, karena yang kemarin dia ternyata LHKPN-nya dibikin sama stafnya."tuturnya.
Untuk itu, lanjutnya " kita akan panggil lagi karena dia juga nggak meyakini angkanya. Lima tahun angkanya tak berubah," ucap pahala lagi di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Mei 2023 lalu.
Dikatakan Pahala, bahwa harta yang dilaporkan Reihana ke dalam LHKPN jumlahnya sangat kecil senilai Rp 2,7 miliar.
Sumber: RRI
Artikel Terkait
MAKI Dorong KPK untuk Segera lakukan Penyelidikan Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Wamenkumham
KPK akan Usut Kasus Soal Dugaan Gratifikasi yang dilakukan PT CLM
KPK Menahan Lima Orang Tersangka Dalam Kasus penyuapan DPRD Jambi Terkait Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi
Menghadapi Tahun Politik 2024, KPK Menggelar Kompetisi Film Anti Korupsi
Didugaan Korupsi Proyek Pengadaan Subkontraktor Fiktif, KPK Menahan Dirut BUMN PT Amarta