Kades Lain Sibuk Membangun, Terduga Korupsi 200 Juta Hilang Kabar, Kejari Surati Bupati dan Inspektorat SBD

- Rabu, 22 Maret 2023 | 11:24 WIB
Gambar Ilustrasi. Kades Lain Sibuk Membangun, Terduga Korupsi 200 Juta Hilang Kabar, Kejari Surati Bupati dan Inspektorat SBD (Johan S/Lintas Pewarta)
Gambar Ilustrasi. Kades Lain Sibuk Membangun, Terduga Korupsi 200 Juta Hilang Kabar, Kejari Surati Bupati dan Inspektorat SBD (Johan S/Lintas Pewarta)

Yth.
Bupati Sumba Barat Daya

Di-
Tambolaka

Baca Juga: Wajib Ikut Jumat Bersih, Pagar Sepanjang 2 Km akan Dibangun, Pj Kades Kalena Wanno Bilang Begini

Sehubungan dengan Laporan Masyarakat Desa Mandungo, Kecamatan Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 02/MO/WS/SBD/II/2023 tanggal 20 Februari 2023 dan pengaduan langsung perwakilan warga Desa Mandungo pada tanggal 27 Februari 2023 di Kantor Kejaksaan Negeri Sumba Barat, berdasarkan Surat Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor B – 23 /A/SKJA/02/2023 tanggal 14 Februari 2023 perihal Penanganan Perkara Terkait Pengelolaan Keuangan Desa, pada Angka 3, bahwa agar dalam penanganan laporan atau pengaduan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa sebaiknya dilaksanakan dengan melakukan koordinasi antara Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum tanpa saling mengesampingkan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing.

Baca Juga: Giat Operasi Gabungan Hari ke-3, Kanit Turjawali Sat Lantas Polres SBD Pesan Hal Penting Ini!

Untuk itu dimohon kepada pihak Inspektorat Sumba Barat Daya untuk melakukan audit investigasi terlebih dahulu pada Pemerintah Desa Mandungo Kecamatan Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya.

Selanjutnya untuk bisa melaporkan kembali pada Kami jika terdapat indikasi dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Demikian untuk maklum.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat
tanda tangan
Bintang Latinusa Yusvantare, S.H.
Jaksa Madya

Baca Juga: Luar Biasa! Tobias Dowa Lelu Beri Bantuan di Kadi Pada, Simak yang Terjadi

Tembusan :
1. Yth. Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur;
2. Yth. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur;
3. Yth. Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur;
4. Yth. Inspektur pada Inspektorat Sumba Barat Daya;
5. A r s i p.***

Halaman:

Editor: Yohanis Analdi Sogara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tampar Polisi, WNA Asal Inggris di Deportasi

Sabtu, 23 September 2023 | 18:11 WIB

Kapolda NTT Resmikan Rumah Layak Huni Keluarga Foeh

Senin, 18 September 2023 | 21:09 WIB
X