• Jumat, 29 September 2023

Satgas Pamtas RI-PNG YONIF 132/BS dan Bea Cukai Wilker Skouw Berhasil Batalkan Tindakan Berbahaya Orang Ini

- Senin, 6 Maret 2023 | 18:39 WIB
Satgas Pamtas RI-PNG YONIF 132/BS dan Bea Cukai Wilker Skouw Berhasil Batalkan Upaya Transaksi Munisi Tajam oleh Warga Negara Papua Nugini (Lintas Pewarta)
Satgas Pamtas RI-PNG YONIF 132/BS dan Bea Cukai Wilker Skouw Berhasil Batalkan Upaya Transaksi Munisi Tajam oleh Warga Negara Papua Nugini (Lintas Pewarta)

LINTAS PEWARTA - Wadan Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS Mayor Inf Zulfikar Rakita Dewa, serahkan pelaku dan barang bukti kepada pihak Kepolisian Sektor Skouw, pada Sabtu, 04 Maret 2023 Pukul 16.16 WIT.

Ini berawal dari seorang Warga Negara Papua Nugini yang bernama Baney Makain (28) dari distrik Lumi, membawa 1 (satu) butir munisi tajam Kaliber 7,62 mm, 1 (satu) munisi tajam Kaliber 5,56 mm dan pisau lipat.

Bertempat di PLBN Skouw, pihak Bea Cukai Wilker Skouw melakukan pemeriksaan melalui layar monitor X-Ray dan menemukan barang bawaan itu.

Baca Juga: Wah, PLN UP3 Pontianak Lakukan Program Tak Biasa, Siap-siap Kamu akan Menikmatinya

Pihak Bea Cukai Wilker Skouw kemudian langsung melakukan koordinasi dengan Wadan Satgas Mayor Inf Zulfikar Rakita Dewa dan Kapospol Skouw Ipda Alexander Yarisetauw.

Akhirnya, Staf Intelijen Satgas Serda Ainul Jaya dan Praka Agus beserta aparatur intelijen/keamanan setempat tiba di ruang deteksi PLBN Skouw dan dengan sigap langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti tersebut.

Kemudian, pihak Bea Cukai Wilker Skouw secara resmi menyerahkan pelaku dan barang bukti kepada Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS di Pos Komando Utama Skouw untuk dapat dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Viral! Pelaku Pembuang Bayi dalam Tempat Sampah Diamankan Polisi, Alasannya Bikin Geram!

Sebelumnya, Wadan Satgas telah melaporkan kejadian tersebut kepada Dansatgas Letkol Inf Ahmad Fauzi.

Interogasi dipimpin dan dilaksanakan langsung oleh Wadansatgas dan dibantu oleh aparatur intelijen/keamanan setempat dikarenakan pelaku yang merupakan warga negara Papua Nugini tidak bisa dan tidak mengerti bahasa Indonesia sehingga diharuskan menggunakan bahasa Inggris.

Dari hasil interogasi dan pendalaman pemeriksaan, dikutip keterangan dari pelaku bahwa barang yang dibawanya merupakan barang milik saudara laki-lakinya.

Baca Juga: Beri Bantuan bagi Para Rato Penyelenggara Pasola, Yohanis Dade Sebut Unsur Balas Dendam

Meskipun pelaku telah mengetahui peraturan lintas batas negara RI-PNG, pelaku tetap memberanikan diri untuk mencoba meloloskan barang tersebut dan berusaha mencari pihak pembeli baik di daerah Skouw, Mosso maupun Keerom mengingat dinamika situasi keamanan di Papua saat ini cukup tinggi.

Selain itu dalam pemeriksaan barang bukti juga didapati barang-barang pribadi milik pelaku antara lain 1 (satu) buah Kunci L ukuran 3 ml, 1 (satu) buah handphone, 2 (dua) bungkus alat kontrasepsi, dompet, uang tunai kina, tas noken dan lain-lain.

Halaman:

Editor: Yohanis Analdi Sogara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tampar Polisi, WNA Asal Inggris di Deportasi

Sabtu, 23 September 2023 | 18:11 WIB

Kapolda NTT Resmikan Rumah Layak Huni Keluarga Foeh

Senin, 18 September 2023 | 21:09 WIB
X