• Jumat, 29 September 2023

Ada Fakta Baru dari Kasus Pembuangan Bayi di Tempat Sampah, Polisi: Perbuatan Keji!

- Senin, 6 Maret 2023 | 12:07 WIB
Pelaku MW dan AN berhasil diamankan tim gabungan Joker Polsek Sungai Raya, Resmob Dit Reskrimum Polda Kalbar dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Kubu Raya (Humas Polres Kubu Raya/Lintas Pewarta)
Pelaku MW dan AN berhasil diamankan tim gabungan Joker Polsek Sungai Raya, Resmob Dit Reskrimum Polda Kalbar dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Kubu Raya (Humas Polres Kubu Raya/Lintas Pewarta)

LINTAS PEWARTA - Usai MW berhasil ditangkap Polisi, di rumahnya yang beralamat di Komp Bumi Batara 3, Gg. Suka Damai, Desa Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), pada Kamis, 02 Maret 2023 Jam 17.00 WIB, Polisi ungkap fakta baru.

Pelaku pembuangan bayi berkelamin wanita yang di buang di tempat sampah itu diamankan Tim Joker yang dipimpin Aiptu Lintong Pandiangan, bekerja sama dengan Bhabinkamtibmas Sungai Raya Dalam Aiptu Ardi Witono.

Selain MW adalah Ibu Kandung sang bayi, ternyata anak malang ini merupakan hasil hubungan gelap dengan seorang pria berusia 40 Tahun.

Baca Juga: Serahkan Mesin Potong Padi dan Jagung kepada Kelompok Tani di Malaka Barat, Bupati: untuk Mendukung Program...

Pria itu berinisial AN dan merupakan warga Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Provinsi Kalbar.

AN diamankan oleh tim gabungan Joker Polsek Sui Raya, Resmob Dit Reskrimum Polda Kalbar dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Kubu Raya.

Ia diamankan langsung di rumahnya dihari yang sama pada Jam 20.45 WIB tanpa perlawanan.

Baca Juga: Hadiri Pengangkatan PNS Formasi Tahun 2021, Bupati I Nyoman Suwirta: Jangan Main-main!

Setelah pengakuan dari AN, tim gabungan langsung membawa pria itu ke Polsek Sungai Raya untuk dilakukan penyelidikan mendalam.

Kapolsek Sungai Raya AKP Hasiholand Saragih mengungkapkan, MW dan AN mengakui bahwa bayi tersebut adalah bayi hasil hubungan gelap mereka.

"Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Subdit Empat (4) Renata Polda Kalimantan Barat, untuk dilakukan penyelidikan mendalam motif kedua tersangka membuang darah dagingnya sendiri," terangnya.

Baca Juga: 155 ASN Kota Pekalongan Diberi Pembekalan, Ternyata Sebentar Lagi Mereka...

Pihaknya pun mengucapkan terimakasih atas bantuan masyarakat dalam pengungkapan kasus pembuangan bayi ini.

Dia mengimbau, kepada Warga Kubu Raya agar tidak berbuat dosa lebih dalam setelah melakukan dosa di awal, karena menurutnya, membuang bayi tak berdosa adalah perbuatan keji.

Halaman:

Editor: Yohanis Analdi Sogara

Sumber: Humas Polres Kubu Raya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tampar Polisi, WNA Asal Inggris di Deportasi

Sabtu, 23 September 2023 | 18:11 WIB

Kapolda NTT Resmikan Rumah Layak Huni Keluarga Foeh

Senin, 18 September 2023 | 21:09 WIB
X