• Kamis, 28 September 2023

Wah, Buronan Kejati Pekanbaru berhasil Diamankan di Sambas, Kasusnya Sadis!

- Sabtu, 25 Februari 2023 | 19:10 WIB
Buronan bernama Sunardi (47), beralamat di Desa Bukit Lipai, RT05/RW02, diamankan Tim Intelijen/AMC Kejaksaan Agung RI  (Lintas Pewarta)
Buronan bernama Sunardi (47), beralamat di Desa Bukit Lipai, RT05/RW02, diamankan Tim Intelijen/AMC Kejaksaan Agung RI (Lintas Pewarta)

LINTAS PEWARTA - Tim Intelijen/AMC (Adhyaksa Monitoring Center) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas, berhasil mengamankan Buronan asal Kejati Riau.

Buronan itu bernama Sunardi (47), beralamat di Desa Bukit Lipai, RT05/RW02, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Ia diamankan di Kebon Kelapa Sawit, Desa Sunsung, Kabupaten Sambas, pada Rabu, 22 Februari 2023, sekitar Jam 16.30 WIB.

Baca Juga: Kades Mandungo diduga Korupsi Uang Desa Ratusan Juta, Masyarakat: Kami Punya Data, Jangan Lari!

Sunardi adalah Terpidana Tindak Pidana Korupsi, berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru Nomor: 88/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pbr tanggal 09 Maret 2017 dengan Amar Putusan Pidana Penjara selama 7 (tujuh) Tahun, dan Pidana Denda Rp. 200.000.000, dan Uang Pengganti sebesar Rp. 985.684.493.

Kemudian, juga berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru Nomor : 885/Pid.Sus- TPK/2017/PN Pbr tanggal 28 Februari 2018 dengan Amar putusan Pidana Penjara selama 8 tahun dan Denda Rp. 200.000.000, dan uang pengganti sebesar Rp. 2.805.834.614.

Buronan terpidana tersebut, diketahui keberadaannya oleh AMC Kejaksaan Agung RI, berada di wilayah Kabupaten Sambas, Provinsi Kalbar, di Perumahan Dinas TNI AL, Desa Sembung Setangga.

Baca Juga: Miris, Untuk Menerima Bantuan Meteran, Warga Desa Mandungo Dimintai Dua Bungkus Rokok Gajah Baru

Berdasarkan sumber yang diterima lintaspewarta.com, pada saat buronan terpidana pulang kerja sebagai buruh kelapa sawit di Perusahaan Perkebunan Sawit, PT. MULIA INDAH, yang berada tidak jauh dari rumahnya, buronan kemudian langsung diamankan dan dibawa ke Kejari Sambas untuk diamankan sementara.

Selanjutnya, pada Kamis, 23 Februari 2023 dibawa (terbangkan) menuju Kejati Riau, untuk dilakukan eksekusi.***

Editor: Yohanis Analdi Sogara

Sumber: Rilis

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tampar Polisi, WNA Asal Inggris di Deportasi

Sabtu, 23 September 2023 | 18:11 WIB

Kapolda NTT Resmikan Rumah Layak Huni Keluarga Foeh

Senin, 18 September 2023 | 21:09 WIB
X