• Jumat, 29 September 2023

Miris, Untuk Menerima Bantuan Meteran, Warga Desa Mandungo Dimintai Dua Bungkus Rokok Gajah Baru

- Kamis, 23 Februari 2023 | 15:59 WIB
Untuk Menerima Bantuan Meteran, Warga Desa Mandungo Dimintai Dua Bungkus Rokok Gajah Baru  (Ilustrasi/Lintas Pewarta)
Untuk Menerima Bantuan Meteran, Warga Desa Mandungo Dimintai Dua Bungkus Rokok Gajah Baru (Ilustrasi/Lintas Pewarta)

LINTAS PEWARTA - Masyarakat Desa Mandungo, Kecamatan Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dikejutkan dengan dugaan pungli yang dilakukan oleh Pemerintah Desa.

Pasalnya, mereka (masyarakat) dipungut sejumlah uang untuk pengadaan meter listrik.

Masyarakat dipungut biaya dengan jumlah bervariasi. Mulai dari Rp.50.000, hingga Rp.130.000 per Kepala Keluarga (KK).

Baca Juga: Kades Mandungo diduga Korupsi Uang Desa Ratusan Juta, Masyarakat: Kami Punya Data, Jangan Lari!

Sedangkan, masyarakat yang tidak bisa melengkapi kekurangan uang yang dipungut, mereka diminta membeli rokok bermerek gajah baru 2 bungkus dan tembakau manna 2 bungkus.

Sementara penagihan uang di masyarakat dilakukan oleh aparat desa atas perintah Kepala Desa Mandungo (Kades).

Hal di atas dikatakan oleh seorang masyarakat Desa Mandungo, Petrus Dima Rato, pada Rabu (22/02/2023).

Baca Juga: Puisi Rindu Bikin Hati Tersayat, Aleks Giyai: Teruntuk Nun di Sana

Dia menjelaskan, salah seorang masyarakat sudah memberi uang kepada Kades Mandungo sebesar Rp100.000 guna mendapatkan bantuan meter listrik.

Namun, kata dia, beberapa hari kemudian, aparat desa yang diperintahkan oleh Kades Mandungo mendatangi kembali KK yang sudah memberi uang untuk dimintai lagi uang materai.

"Karena masyarakat mengeluhkan tidak memiliki sejumlah uang untuk membeli materai, oknum aparat tersebut meminta rokok bermerek tembakau manna dua bungkus dan gajah baru dua bungkus," kata Petrus Dima Rato.

Baca Juga: Danau Terunik di Indonesia ini Ada di Sumba, Kok Airnya Asin? Ternyata...

Lebih lanjut, dia menyebut pengadaan meter listrik sebanyak 14 unit dengan total anggaran Rp.38.200.000.00.

Sehingga masyarakat merasa terkejut atas pungutan uang yang dilakukan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Mandungo.

Halaman:

Editor: Yohanis Analdi Sogara

Sumber: Lintas Pewarta

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tampar Polisi, WNA Asal Inggris di Deportasi

Sabtu, 23 September 2023 | 18:11 WIB

Kapolda NTT Resmikan Rumah Layak Huni Keluarga Foeh

Senin, 18 September 2023 | 21:09 WIB
X