Diduga Menjual Barang Milik Daerah, Satu Oknum Guru dan Pengusahan di Amankan Kejaksaan Negeri Ciamis

- Rabu, 13 September 2023 | 18:58 WIB
kepala kejaksaan Negeri, Ciamis menerima pelimpahan atau tahap II dua tersangka Tipikor
kepala kejaksaan Negeri, Ciamis menerima pelimpahan atau tahap II dua tersangka Tipikor

LINTAS PEWARTA - Dua tersangaka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dilimpahkan atau Tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis.

Kedua tersangka tersebut diketahui berinisial, AT dan GS. keduanya tersangkut dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penjualan Aset barang milik Daerah (BMD).

Barang Milik daerah diduga kedua tersangka yakni AT dan GS merupakan milik Sekolah Menengah Pertama negeri II Parigi, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Tahun anggaran 2015 dan 2020.

Baca Juga: Cawapres Muhaimin Iskandar Meyakini Hubungan Koalisi dengan PKS akan Semakin Kuat

Kepala kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis, Soimah mengatakan kedua tersangka inisial AT dan GS diduga terlibat kasus korupsi dengan dalih pelelangan aset barang milik SMPN 2 Parigi.

Kedua tersangka tersebut, jelas Kejari, bahwa salah satunya merupakan tenaga pendidik atau guru yakni, berinisial AT.

Lalu, Sambung Kejari, untuk tersangka GS merupakan Pengusahan, dan keduanya terlibat kasus tindak pidana korupsi dengan menjual aset sekolah.

Baca Juga: Sikap Tegas Partai Demokrat tidak Minta Cawapres, Tapi Fokus Pada Dua Kepentingan Besar

“ Mereka melakukan korupsi dengan cara menjual aset pengadaan peralatan laboratorium komputer milik Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pangandaran, dalam pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dengan kerugian negara mencapai Rp 237 juta,” bebernya, 12 September 2023.

lanjutnya, "Jadi para pelaku ini mengambil dan menjual puluhan laptop. Karena yang diambil ini merupakan aset milik negara, sehingga para tersangka ini terjerat kasus tindak pidana korupsi yang merugikan negara," kata Soimah.

Soimah mengungkapkan para tersangka terpaksa menjual barang milik sekolah karena ketagihan main judi online. Pelaku nekat menggunakan uang hasil penjualan barang tersebut untuk modal judi online.

Baca Juga: Buntut dari Bagi Seragam Sekolah hingga Bereskan Masalah Air, Kepsek: Terima Kasih Bapak Kapolres Belu

Selanjutnya untuk kepentingan proses hukum kini kedua tersangka langsung dijebloskan ke dalam Rutan Suka miskin Bandung oleh Kejaksaan Negeri Ciamis.

Akibat perbuatannya keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.***

Halaman:

Editor: Mario De jesus

Sumber: Mitranews.net

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tampar Polisi, WNA Asal Inggris di Deportasi

Sabtu, 23 September 2023 | 18:11 WIB

Kapolda NTT Resmikan Rumah Layak Huni Keluarga Foeh

Senin, 18 September 2023 | 21:09 WIB
X