Usulkan Penghapusan Pajak Kendaraan, YLKI: Dipungut saat Konsumen Membeli BBM

- Minggu, 5 Juni 2022 | 19:02 WIB
Ilustrasi pajak kendaraan (Ade W/Lintas Pewarta)
Ilustrasi pajak kendaraan (Ade W/Lintas Pewarta)

LINTAS PEWARTA - Beberapa usulan disampaikan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YKLI) kepada Komisi V DPR RI yang tengah menyusun pembahasan Revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan.

Usulan tersebut diantaranya agar penerbitan surat izin mengemudi (SIM) dialihkan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) serta penghapusan pajak kendaraan.

Seperti dilansir LintasPewarta.com dari Antara, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan agar penerbitan SIM dilakukan di sektor perhubungan, yaitu Kemenhub.

Baca Juga: Ajang Formula E Dinilai Sukses, Sejumlah Elit Politik Terlihat Akur

"Akan tetapi, polisi tidak serta-merta lepas sepenuhnya namun keterlibatan dalam lebih pada penegakan hukumnya," ujarnya.

Disamping itu, YLKI juga mengusulkan agar pajak kendaraan dihapus dan dialihkan saat pemilik kendaraan membeli bahan bakar minyak (BBM).

"Kami mengusulkan dana preservasi ini bisa dipungut saat konsumen membeli BBM," tandasnya.

Baca Juga: Hari Kedua, 3.169 Jemaah Haji Diberangkatkan ke Tanah Suci

Disampaikan Tulus, usulan penghapusan pajak kendaraan dengan dialihkan ketika membeli BBM tujuannya agar tidak terjadi dobel pungutan.

Dijelaskan lebih lanjut, selama ini pemerintah kesulitan menaikkan harga BBM karena tingkat konsumsi masyarakat nyaris tidak terkendali.

Tulus menambahkan, dengan peralihan ke pembelian BBM, hal itu akan mengendalikan tingginya konsumsi masyarakat terhadap BBM.***

Editor: Ade Windiarto

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Wajib Pajak, Terima Kasih Ucap Sri Mulyani

Minggu, 2 April 2023 | 08:10 WIB
X