Bupati Manggarai Serahkan Bantuan Beras kepada Keluarga Penerima Manfaat, Per KK Dapat...

- Kamis, 13 April 2023 | 13:00 WIB
Bupati manggarai saat menyerahkan bantuan beras secara simbolis kepada Keluarga Penerima Manfaat (Lintas Pewarta)
Bupati manggarai saat menyerahkan bantuan beras secara simbolis kepada Keluarga Penerima Manfaat (Lintas Pewarta)

LINTAS PEWARTA - Kegiatan penyaluran cadangan beras pemerintah untuk bantuan pangan tahun 2023 kepada Masyarakat Manggarai resmi diluncurkan oleh Bupati Herybertus Nabit.

Hal ini Ditandai dengan penyerahan secara simbolis bantuan beras kepada 10 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Adapun kegiatan itu dilaksanakan di Kantor Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Rabu, 12 April 2023.

Baca Juga: Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua lakukan Pendeportasian satu warga asal Timor Leste

"Untuk yang sudah ditentukan (oleh Pemerintah Pusat) akan diberikan 10 kilogram beras per bulan per KK," kata Herybertus Nabit saat itu.

Diketahui, bantuan beras ini, merupakan kebijakan Pemerintah Pusat melalui kegiatan penyaluran cadangan beras pemerintah untuk bantuan pangan tahun 2023 yang telah diluncurkan secara resmi oleh Presiden RI Joko Widodo, pada Senin, 10 April 2023.

Karena itu, Bupati Manggarai berharap, agar hal ini dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

Baca Juga: Luar Biasa! Maknai Bulan Suci Ramadhan, Personel Satbrimob Polda Kalbar Tadarus Al Quran

"Selain itu, bantuan pangan ini juga diharapkan dapat membantu mengendalikan harga beras di pasaran," harapnya.

"Meskipun tidak cukup untuk kebutuhan satu bulan tetapi setidaknya bisa menutup sedikit kita punya kebutuhan," sambung Herybertus Nabit.

Sementara itu, untuk Kabupaten Manggarai total alokasi bantuan pangan beras dari Pemerintah Pusat sebanyak 379.220 ton untuk 37.992 KPM.

Baca Juga: RSUD Kota Tangerang Punya Trauma Center, Berikut Kasus-kasus yang Akan Ditangani!

Adapun rinciannya yaitu 10 kilogram per bulan per KK. Penyaluran bantuan pangan beras dilakukan selama 3 bulan terhitung mulai bulan Maret hingga Mei 2023.

Terkait data penerima bantuan pangan diperoleh dari Kementerian yang mengoordinasikan urusan pemerintah di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan, Kementerian yang menangani urusan di bidang sosial, Kementerian yang menangani urusan di bidang pertanian, Lembaga yang menangani urusan kependudukan dan keluarga berencana, serta Lembaga yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Halaman:

Editor: Yohanis Analdi Sogara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Wajib Pajak, Terima Kasih Ucap Sri Mulyani

Minggu, 2 April 2023 | 08:10 WIB
X